Langka, Saksi Korban Debt Collector CIMB Niaga Berbelit Hakim Minta Hadirkan Saksi Verbal Lisan

perkara pidana langka

topmetro.news – Sidang perkara tindak pidana ini terbilang langka. Kali ini bukan terdakwanya yang berbelit-belit memberikan keterangan pada persidangan. Melainkan saksi korbannya.

Majelis hakim dengan Ketua Immanuel Tarigan, Selasa petang (27/10/2020), pada Ruang Cakra 8 PN Medan akhirnya memerintahkan JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan agar menghadirkan saksi verbal lisan (kepolisian).

Perintah tersebut menyusul adanya keberatan dan permohonan penasihat hukum (PH) terdakwa Bosman R Naibaho alias Hendrik Naibaho alias Hendrik.

Sebab keterangan saksi korban di persidangan, bahwa mobil minibus Chevrolet Spin Nopol B 1084 WKJ yang dikendarainya diambil paksa oleh terdakwa di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Ayahanda, Kota Medan. Dan itu berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada kepolisian.

Di persidangan korban menerangkan, setelah dipepet dan disalip beberapa orang pengendara sepeda motor, terdakwa yang menggunakan mobil, tidak lama kemudian, datang dari belakang mobilnya.

Pertengkaran mulut antara saksi korban D Ricky Hasudungan Tanjung dengan rekan terdakwa pun tidak terelakkan. Korban tidak terima perjalanannya terhenti, karena tidak ada menyenggol atau menabrak pengendara sepeda motor.

Tidak lama berselang terdakwa mengaku sebagai petugas jasa debt collector dengan nada tinggi mengatakan akan membawa mobil korban karena menunggak cicilan bulanan. Sempat terjadi tarik menarik memperebutkan kunci kontak mobil. Karena korban sendiri akhirnya dikeluarkan dari dalam mobil.

Dompet surat-surat penting dan tas berisi laptop yang tertinggal di dalam mobil pun dibawa pergi rombongan terdakwa mengaku debt collector tersebut.

Keterangan Persidangan

Namun keterangan korban Ricky Tanjung saat pemeriksaan kepolisian, terdakwa bersama beberapa rekannya ikut dalam rombongan menggunakan sepeda motor.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Immanuel Tarigan, korban menimpali bahwa keterangannya pada persidangan lah yang benar. “Tadi saudara bilang sudah melunasi kreditnya. Kenapa nggak minta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB-nya)?” cecar Immanuel. Kemudian saksi korban menjawab tidak sempat, karena keburu penarikan mobil tersebut bermasalah.

Tidak rela persidangan dijadikan arena debat kusir, hakim ketua kemudian memerintahkan JPU menghadirkan saksi verbal lisan dari kepolisian pada persidangan pekan depan guna dimintai keterangannya.

Sementara JPU dalam dakwaannya menyebut, Kamis (7/9/2017) lalu, mobil yang dikendarai saksi korban tiba-tiba diberhentikan rombongan terdakwa. Bosman Naibaho kemudian menghubungi rekannya Martin Siahaan pada PT Olivia Jaya Nusantara.

Martin kemudian menghubungi Dolpi Sitorus, karyawan CIMB Niaga Auto Finance Jakarta guna mendapatkan konfirmasi. Menurut Dolpi, mobil yang dikendarai korban masih menunggak pembayarannya.

Pasal Berlapis

Karyawan CIMB Niaga Auto Finance Jakarta kemudian mengirimkan format kuasa penarikan mobil tersebut kepada PT. Olivia Jaya Nusantara. Martin Siahaan kemudian meminta terdakwa agar membawa mobil tersebut . Selanjutnya diparkirkan di Gudang Astria Jalan Kenanga Raya Medan.

Terdakwa Bosman Naibaho dijerat pidana pasal berlapis. Yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment